Pernyataan Pers PP Muhammadiyah Atas Kasus Kepolisian Vs Habib Rizieq

JambiOnline.id, Yogyakarta - Menanggapi kasus ketegangan antara kepolisian dan habib rizieq, pimpinan pusat muhammadiyah merespon atas insiden tersebut, berikut pernyataan pers pimpinan pusat muhammadiyah. 

Pernyataan Pers 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik

1. Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa
tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, 
serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih 
berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan 
dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di 
Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan;
menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini
perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya 
para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari 
khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara 
terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.

2. Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada 
dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa 
meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara
diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa 
peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani 
di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian warganegara 
tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya 
dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.

3. Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua 
peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh 
penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau 
Tentara Nasional Indonesia diluar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus 
meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar 
ketentuan hukum yang berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur 
lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 
unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.

4. Pernyataan kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian
tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa, terhadap 
pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian perlu dilakukan evaluasi
terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik 
bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim 
Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan 
oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang 
berlaku dalam penugasan semacam itu. Dengan diketahuinya bahwa anggota 
Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa 
seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar. 
Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting 
untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini
sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh 
kepolisian.

5. Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian 
Perkara (TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa 
terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, 
dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi 
langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas 
kepolisian yang sedang melaksanakan tugas. Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip 
penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian 
yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan 
terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan 
dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk 
bila perlu melakukan beladiri. Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas 
peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan 
merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak 
kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu. 

6. Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini 
Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar 
prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan 
tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di 
pengadilan secara terbuka.

7. Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu 
dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan 
keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang 
menyebabkan kematian.

8. Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 
6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan 
dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungi dan tugas utama TNI.

9. Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak 
keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam 
menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila 
dibentuk Tim Independen oleh Presiden.

10. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti 
dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum. 

Lebih baru Lebih lama