JambiOnline.id, Yogyakarta - Menanggapi kasus ketegangan antara kepolisian dan habib rizieq, pimpinan pusat muhammadiyah merespon atas insiden tersebut, berikut pernyataan pers pimpinan pusat muhammadiyah.
Pernyataan Pers
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik
1. Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa
tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih
berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan
dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di
Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan;
menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini
perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya
para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari
khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara
terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.
2. Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada
dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa
meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara
diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa
peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani
di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian warganegara
tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya
dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.
3. Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua
peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh
penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau
Tentara Nasional Indonesia diluar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus
meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar
ketentuan hukum yang berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur
lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.
4. Pernyataan kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian
tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa, terhadap
pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian perlu dilakukan evaluasi
terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik
bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim
Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan
oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang
berlaku dalam penugasan semacam itu. Dengan diketahuinya bahwa anggota
Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa
seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar.
Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting
untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini
sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh
kepolisian.
5. Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa
terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut,
dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi
langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas
kepolisian yang sedang melaksanakan tugas. Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip
penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian
yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan
terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan
dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk
bila perlu melakukan beladiri. Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas
peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan
merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak
kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu.
6. Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini
Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar
prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan
tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di
pengadilan secara terbuka.
7. Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu
dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan
keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang
menyebabkan kematian.
8. Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian
6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan
dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungi dan tugas utama TNI.
9. Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak
keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam
menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila
dibentuk Tim Independen oleh Presiden.
10. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti
dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum.