Yusril Ihza Mundur Dari Ketua Umum PBB

Jakarta, Jambionline.Id -  Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keputusan mundur dari jabatan ketua umum (ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpinnya sejak awal Reformasi tahun 1998. Keputusan itu disampaikan Yusril dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta.


Sidang MDP berlangsung, Sabtu (18/5/2024) sejak pagi hingga pukul 21.30 WIB. Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.


Yusril mengaku merasa sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Dia menyebut sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.


Yusril menambahkan bahwa dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.


Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini.


Digantikan Fahri Bachmid

Kursi ketum yang ditinggalkan Yusril langsung diisi oleh Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) ketum. Keputusan itu diambil partai usai pemungutan suara pemilihan Pj ketum PBB.


"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 29 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," demikian keterangan pers yang diterima detikcom.


Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Menkumham sesuai ketentuan UU Partai Politik. (rc)


أحدث أقدم